Tugas Pengantar Perpajakan

        Peran Bendahara Dalam Mendukung Penerimaan Negara
by Rizki Wahyuningtyas Supriyono

        Indonesia merupakan negara yang pendapatan terbesarnya didapat dari pajak. Di dalam hukum Indonesia telah disebutkan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang”. Namun sayangnya masih banyak dari warga negara Indonesia yang tidak paham tentang apa itu pajak, fungsi pajak, sistem pemungutannya, prosedur pemungutan pajak dan hal – hal lain yang mungkin hanya orang – orang yang bekerja atau belajar di bidang pajak yang paling paham mengenai hal tersebut. Kurangnya edukasi tentang pajak yang diterima oleh masyarakat pada umumnya akan mampu menimbulkan perlawanan pajak bersifat pasif yang tanpa kita sadari hal itu mampu mengurangi penghasilan dari pajak di negara ini.

        Jadi pajak itu sendiri merupakan iuran rakyat kepada pemerintah yang bersifat memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang diatur dalam undang undang guna memenuhi keperluan rakyat. Sehingga dapat dipahami bahwa fungsi pajak itu sendiri adalah untuk membayar pembiayaan umum bagi kepentingan rakyat namun di sisi lain pajak juga berfungsi menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi di Indonesia ( fungsi regulative ). Di Indonesia, terdapat dua istilah umum dalam pajak yaitu wajib pajak dan wajib pungut pajak. Wajib pajak ialah orang / badan / instansi yang sudah memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak. Sedangkan untuk wajib pungut pajak itu sendiri merupakan pihak/ badan/ instansi yang diberi kewenangan oleh kementerian keuangan untuk melakukan pemungutan. Walaupun terdapat wajib pajak pungut, namun di Indonesia juga diterapkan sistem self – assessment, yang dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam hal mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melakukan perhitungan dan membayarkannya sendiri via bank.

        Salah satu wajib pungut pajak yang banyak tidak diketahui oleh masyarakat awam ialah bendaharawan. Mungkin selama ini kita hanya berasumsi bahwa bendahara hanya bertugas menyimpan, mencatat, dan melakukan transaksi keuangan. Namun ternyata telah disebutkan di dalam salah satu undang undang perpajakan kita bahwa pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pension, badan perusahaan, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan . Bendahara ini memiliki aspek - aspek kewajiban yang meliputi mendaftarkan diri sebagai wajib pungut pajak, melakukan pemotongan dan pemungutan atas pajak penghasilan lalu pajak pertambahan nilai dan juga bea materai, menyetorkan pajak serta melakukan pelaporan .

        Dari segala aspek – aspek kewajiban yang dimiliki oleh seorang bendaharawan tersebut  dapat disimpulkan bahwa untuk bisa menjadi seorang bendawaran khususnya di sebuah instansi baik publik maupun swasta maka sebaiknya seorang bendahawaran memahami pajak dengan baik dari segi prosedur, perundang – undangan maupun hal – hal lain yang lebih terperinci selayaknya seorang pegawai kantor pajak. Karena bagaimanapun juga seorang bendaharawan juga termasuk ke dalam wajib pungut pajak yang juga memiliki peran cukup penting dalam proses negara melakukan pemungutan pajak.

Sumber :
UUD 1945 pasal 23 A 
www.pajak.go.id
bendahara mahir pajak direktorat jenderal pajak edisi revisi 2016

Komentar